BREAKING NEWS
Kamis, 13 Februari 2025

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 16:53 WIB
47 view
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. Hasto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang terkait dengan eks calon legislatif PDI-P, Harun Masiku.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Hakim Djuyamto dalam putusannya, Kamis (13/2/2025). Dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. Menurut Djuyamto, permohonan praperadilan Hasto harus diajukan dalam dua gugatan terpisah terkait masalah yang diajukan.

Baca Juga:

Dengan penolakan ini, status tersangka Hasto oleh KPK tetap sah. Hasto sebelumnya menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menilai bahwa penetapan tersangka tersebut terburu-buru dan dilakukan tanpa prosedur yang tepat.

Baca Juga:

"KPK menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan yang semestinya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan," kata Todung dalam sidang sebelumnya. Todung juga mengkritik proses hukum yang dilakukan KPK, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, KPK Tegaskan Penyidik Bekerja Sesuai Aturan
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Siap Terima Putusan Praperadilan, KPK Optimistis Menang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akan Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Ariswan Aktivis Muda Sumut meminta Kajatisu Periksa Plh. Kadis Pendidikan Langkat
Petugas Lapas Ungkap Praktik Jual Beli Kamar Tahanan dan Pungli di Lapas Sampit
Hukuman Helena Lim Diperberat Menjadi 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
komentar
beritaTerbaru