
Emak-Emak Berbaju Hitam Geruduk DPRD Deli Serdang, Kejari Deli Serdang: Salah Alamat
DELI SERDANG Puluhan emakemak yang tergabung dalam Forum Anti Korupsi (FORAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Deli Serdang,
Peristiwa
MEDAN -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama. Tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada 2 Oktober 2024 melalui siaran langsung di akun TikTok pribadi terdakwa.
JPU Kejati Sumut, Erning Kosasih, menyatakan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur soal penyebaran ujaran kebencian. Selain itu, Ratu Entok juga didakwa dengan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.
Menurut JPU, pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, terdakwa melakukan siaran langsung di media sosial TikTok dengan memperlihatkan foto Yesus Kristus, yang dihormati oleh umat Kristiani, sambil memberikan komentar yang dianggap menyinggung dan menghina ajaran agama. Dalam siaran langsung tersebut, terdakwa berkata, “hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur.”
Baca Juga:
Ucapan tersebut menyebabkan kegaduhan di kalangan umat Kristiani dan dikhawatirkan berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Sebagai akibat dari kejadian ini, sejumlah masyarakat beragama Kristen melaporkan tindakan terdakwa kepada Polda Sumatera Utara pada 4 Oktober 2024.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Ratu Entok mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Dalam eksepsinya, terdakwa menyatakan keberatan atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 9 Januari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.
Baca Juga:
Kasus ini menarik perhatian publik terkait dengan penyalahgunaan media sosial dalam menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu permusuhan dan mempengaruhi keharmonisan sosial. Sidang selanjutnya diharapkan dapat mengungkapkan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan dampaknya terhadap masyarakat.
(N/014)
DELI SERDANG Puluhan emakemak yang tergabung dalam Forum Anti Korupsi (FORAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Deli Serdang,
PeristiwaMEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk melakukan pengecekan ke seluruh SD dan SM
PendidikanMEDAN Puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Medan menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Medan, Kamis (24/4). Mereka
NasionalJAKARTA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kanwil Ditjenpas Sumut) mencatat prestasi membanggakan dalam a
NasionalLANGKAT Seorang personel Polda Sumatera Utara (Sumut), Roni Damara Sitepu (30), menjadi korban pembacokan saat melakukan penyamaran untuk m
Hukum dan KriminalBATAM Sebuah video yang menampilkan dugaan keterlibatan Kapolsek Palmatak, Iptu Kristian alias Yancay, dalam aksi pencurian internasional d
Hukum dan KriminalJEMBRANA Suasana penuh khidmat dan aman menyelimuti pelaksanaan Upacara Yadnya Ngebeji yang berlangsung di Pura Taman Beji, Desa Mendoyo Da
NasionalJAKARTA Gelaran Indonesia Prison Product and Art Festival (IPPAFest) 2025 resmi ditutup dalam sebuah acara meriah yang digelar di Lapangan
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyambut kunjungan resmi Perdana Menteri Republik Fiji, Sitiveni Rabuka, di Istana
NasionalBELU Wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Satgas TNI Yonif 741/Garuda Nusantara (GN) melalui Pos
Nasional