BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Bareskrim Polri Sita Aset Hasil Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Net89 Senilai Rp49 Miliar

BITVonline.com - Selasa, 31 Desember 2024 03:55 WIB
56 view
Bareskrim Polri Sita Aset Hasil Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Net89 Senilai Rp49 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89 di tiga lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya, dengan total nilai mencapai Rp49 miliar. Penyitaan ini dilakukan pada 30 Desember 2024, dan merupakan bagian dari penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Andreas Andrianto.

Kasubdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agus Waluyo, menjelaskan bahwa penyitaan pertama dilakukan terhadap tanah dan bangunan di Cluster Sutera Narada, Jalan Sutera Narada IV No. 19, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. Tanah tersebut seluas 642 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp15 miliar, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01511/Pakulonan seluas 369 m2 dan SHGB Nomor 01513/Pakulonan seluas 273 m2.

Penyitaan kedua dilakukan di Kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), yang berlokasi di Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06, Podomoro City, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aset yang disita berupa rumah susun dengan estimasi nilai sekitar Rp30 miliar.

Baca Juga:

Selain itu, penyitaan ketiga dilakukan di sebuah ruko yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B No. 20, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan nilai sekitar Rp4 miliar berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1982/Tanjung Duren Utara.

Menurut Kombes Agus Waluyo, seluruh aset yang disita merupakan hasil penelusuran aliran dana yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Andreas Andrianto. Kasus ini berawal dari laporan penipuan investasi robot trading Net89 yang diterima Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022, dengan nomor laporan LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga:

Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus, Kompol Karta, menjelaskan bahwa aset-aset tersebut bukan atas nama tersangka Andreas Andrianto, melainkan atas nama istrinya, Theresia Lauren, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. “Aset ini atas nama istrinya, Theresia Lauren, yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang,” ungkap Karta.

Sementara itu, Karta juga mengungkapkan bahwa rumah yang disita di Perumahan Narada Alam Sutera bukan merupakan kantor, melainkan rumah pribadi dari tersangka dan keluarganya. Rumah tersebut dihuni oleh anak perempuan dari tersangka Andreas, yang saat ini sudah ditahan dengan inisial MA.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana hasil penipuan yang terjadi dalam investasi robot trading Net89, serta untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban. Kasus ini masih terus dalam penyelidikan, dan pihak kepolisian berjanji akan terus mengusutnya hingga tuntas.

Dengan total nilai penyitaan yang mencapai Rp49 miliar, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana ekonomi khusus, terutama terkait dengan penipuan dan pencucian uang yang merugikan masyarakat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri
Bidhumas Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan
Bahlil Lahadalia Safari Ramadan 2025 ke Ponpes Tebuireng Jombang, Perkuat Silaturahmi antara Umaro dan Ulama
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Serta Jajaran Bagikan Takjil 700 Nasi Bungkus
Rutan Kelas I Medan Bagikan 300 Paket Takjil Untuk Masyarakat, Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan
Mayat Laki-Laki Ditemukan Terhimpit Batang Pohon Setelah Banjir Bandang di Padang Sidempuan!
komentar
beritaTerbaru