Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH – Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Yohananda Fajri, yang sempat viral karena dugaan pemaksaan aborsi terhadap pacarnya saat masih menjadi Taruna AKPOL, telah merugikan citra Polri. Eddwi menyatakan bahwa Fajri kini sedang diperiksa oleh Propam Aceh terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Meskipun begitu, Eddwi menegaskan bahwa segala proses yang berlangsung tetap berkontribusi dalam menurunkan citra institusi Polri. “Proses kode etik ini karena menurunkan citra Polri. Terkait pengaduan lainnya, nanti akan ada perkembangan lebih lanjut,” ucap Eddwi saat dihubungi pada Selasa (28/1/2025). Fajri diamankan oleh Polda Aceh atas inisiatif pihak kepolisian setelah melihat perhatian publik yang besar terhadap kasus ini.
Eddwi menambahkan bahwa Fajri mengakui pernah menjalin hubungan dengan korban, Vanesa, ketika ia masih menjadi Taruna AKPOL, bukan saat menjabat sebagai polisi. “Dia mengakui pernah berpacaran bersama Vanesa saat menjadi taruna, bukan saat menjabat sebagai polisi. Untuk masalah aborsi, nanti akan kami dalami lebih lanjut,” jelas Eddwi.
Baca Juga:
Terkait dengan dugaan pemaksaan aborsi, Eddwi menegaskan bahwa persoalan tersebut masuk dalam ranah pidana, yang berarti Propam tidak dapat menangani kasus tersebut karena bukan merupakan delik aduan. “Masalah aborsi adalah perkara pidana, yang bukan menjadi kewenangan kami. Itu masuk dalam ranah pidana, jadi lebih baik ditanyakan kepada pihak terkait lainnya,” tutup Eddwi.(kprn)
(christie)
Baca Juga:
beritaTerkait
komentar