Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di kawasan Bandara Soekarno-Hatta serta beberapa lokasi lain di Bekasi dan Karawang," ujar Joko.
Baca Juga:
Akibat kejadian ini, pihak BTS mengalami kerugian sekitar Rp 112,8 juta akibat sembilan modul RRU yang rusak atau hilang. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga:
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap dua tersangka lain yang terlibat dalam sindikat pencurian ini.
(km/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar