![Geopark Kaldera Toba Siap Mendapatkan Kartu Hijau](https://cdn.bitvonline.com/image/0.png)
Geopark Kaldera Toba Siap Mendapatkan Kartu Hijau
MEDAN Belum genap dua minggu, Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark (BP TCUGGp) sudah merampungkan dokumen Geopark Kaldera
Sosial dan BudayaMEDAN – Kasus Kennedy Manurung kembali menjadi sorotan, setelah sempat viral di media sosial. Mahkamah Agung (MA) telah meregistrasi Peninjauan Kembali/PK atas kasus ini pada 3 Januari 2025 dengan Nomor: 20 PK/Pid/2025.
Kini, publik menanti apakah keadilan akhirnya akan berpihak kepada pria yang dinilai banyak pihak menjadi korban kejanggalan hukum ini.
Baca Juga:
Vonis Tanpa Saksi Pelapor?
Baca Juga:
Kennedy Manurung divonis bersalah dalam kasus yang bergulir sejak 2014. Namun, ada fakta mengejutkan yang terungkap bahwa selama proses hukum berlangsung. Fakta itu adalah, selama ini tidak pernah ada saksi pelapor dihadirkan baik di kepolisian, kejaksaan maupun di pengadilan.
Laporan awal kasus ini, dibuat oleh Ir Alfonso Hutapea, yang kemudian memberikan kuasa kepada Irwan Junaidi, SE. Namun, sebelum kasus ini sampai ke pengadilan, keduanya meninggal dunia.
Anehnya, laporan tetap berlanjut melalui Timin Bingei Purba Siboro, yang kemudian menguasakan kasus ini kepada Usep Barki Diputra. Diketahui, Usep Barki Diputra sendiri merupakan seseorang yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pelapor pertama.
Lebih mencengangkan lagi, Kennedy Manurung tidak pernah bertemu langsung dengan para pelapor. Meki begitu, Kennedy tetap divonis bersalah dan kini mendekam di Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Dugaan Kejanggalan di Pengadilan
Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang bisa dihukum tanpa kehadiran saksi pelapor di persidangan. Apalagi, laporan yang dibuat pelapor pertama tetap dilanjutkan oleh pihak lain tanpa adanya laporan baru.
Kini, dengan PK yang telah diregistrasi di MA, harapan baru muncul bagi Kennedy Manurung untuk mendapatkan keadilan. Namun, akankah MA mengoreksi putusan sebelumnya?
Terus Dikawal
Kasus ini menjadi perhatian netizen, setelah unggahan akun @pedangkeadilan viral di media sosial. Banyak yang menyerukan agar kasus ini terus dikawal agar tidak ada lagi dugaan ketidakadilan dalam sistem hukum di Indonesia.
Masyarakat kini menanti putusan MA. Apakah kejanggalan ini akan terbongkar? Ataukah keadilan masih jauh dari jangkauan?*
rk05/..
MEDAN Belum genap dua minggu, Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark (BP TCUGGp) sudah merampungkan dokumen Geopark Kaldera
Sosial dan BudayaJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 12 Februari 2025.
NasionalMEDAN Berdasarkan prakiraan cuaca yang dirilis oleh BMKG, Medan diperkirakan akan mengalami cuaca cerah berawan sepanjang hari ini, Rabu 12
NasionalJambi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap tiga pelaku penambangan minyak ilegal (illegal d
Hukum dan KriminalDELISERDANG Pemprov Sumut mengutamakan langkah penyelamatan anak korban penyiraman air panas oleh ibu tirinya, yang merupakan staf Dinas P
Hukum dan KriminalMEDAN Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni sangat concern dengan kasus penyiraman air panas terhadap anak yang diduga dilakukan seorang ibu. Apal
Hukum dan KriminalMEDAN Sebuah pangkalan gas subsidi ukuran 3 kilogram yang berada di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, menjadi sasaran pencurian. Para p
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan arahan resmi mengenai efisiensi anggaran dalam rangka meningkatkan peng
NasionalACEH Empat orang warga Aceh berinisial I, F, E, dan M ditangkap oleh polisi karena diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas
Pemerintahan