BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Kasus Kennedy Manurung: PK Sudah Diregistrasi MA, Benarkah Ada Kejanggalan dalam Proses Hukum?

Redaksi - Sabtu, 08 Februari 2025 15:05 WIB
303 view
Kasus Kennedy Manurung: PK Sudah Diregistrasi MA, Benarkah Ada Kejanggalan dalam Proses Hukum?
screenshot petisi kenedy manurung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kasus Kennedy Manurung kembali menjadi sorotan, setelah sempat viral di media sosial. Mahkamah Agung (MA) telah meregistrasi Peninjauan Kembali/PK atas kasus ini pada 3 Januari 2025 dengan Nomor: 20 PK/Pid/2025.

Kini, publik menanti apakah keadilan akhirnya akan berpihak kepada pria yang dinilai banyak pihak menjadi korban kejanggalan hukum ini.

Baca Juga:

Vonis Tanpa Saksi Pelapor?

Baca Juga:

Kennedy Manurung divonis bersalah dalam kasus yang bergulir sejak 2014. Namun, ada fakta mengejutkan yang terungkap bahwa selama proses hukum berlangsung. Fakta itu adalah, selama ini tidak pernah ada saksi pelapor dihadirkan baik di kepolisian, kejaksaan maupun di pengadilan.

Laporan awal kasus ini, dibuat oleh Ir Alfonso Hutapea, yang kemudian memberikan kuasa kepada Irwan Junaidi, SE. Namun, sebelum kasus ini sampai ke pengadilan, keduanya meninggal dunia.

Anehnya, laporan tetap berlanjut melalui Timin Bingei Purba Siboro, yang kemudian menguasakan kasus ini kepada Usep Barki Diputra. Diketahui, Usep Barki Diputra sendiri merupakan seseorang yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pelapor pertama.

Lebih mencengangkan lagi, Kennedy Manurung tidak pernah bertemu langsung dengan para pelapor. Meki begitu, Kennedy tetap divonis bersalah dan kini mendekam di Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Dugaan Kejanggalan di Pengadilan

Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang bisa dihukum tanpa kehadiran saksi pelapor di persidangan. Apalagi, laporan yang dibuat pelapor pertama tetap dilanjutkan oleh pihak lain tanpa adanya laporan baru.

Kini, dengan PK yang telah diregistrasi di MA, harapan baru muncul bagi Kennedy Manurung untuk mendapatkan keadilan. Namun, akankah MA mengoreksi putusan sebelumnya?

Terus Dikawal

Kasus ini menjadi perhatian netizen, setelah unggahan akun @pedangkeadilan viral di media sosial. Banyak yang menyerukan agar kasus ini terus dikawal agar tidak ada lagi dugaan ketidakadilan dalam sistem hukum di Indonesia.

Masyarakat kini menanti putusan MA. Apakah kejanggalan ini akan terbongkar? Ataukah keadilan masih jauh dari jangkauan?*

rk05/..

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kalapas Labuhan Ruku Berikan Arahan Kepada Tamping Kegiatan Kerja
Harga Minyak Mentah Naik, Batu Bara dan Nikel Turun: Update Pasar Komoditas
Pasca Kebakaran di Tanjung Tiram, Pj. Bupati dan Bupati Terpilih Batu Bara Baharuddin Siagian Beri Santunan Korban
Peredaran Narkoba Merajalela di Desa Indra Yaman, Diduga Ada Oknum APH di Balik Layar!! Masyarakat Bentuk Komunitas.
Gangguan Jaringan Internet ICONNET di Batubara,  Pelanggan Kecewa dan Minta Evaluasi Layanan
Perkuat Sinergitas, Kalapas Labuhan Ruku Kunjungi Kejaksaan Negeri Batubara
komentar
beritaTerbaru