BREAKING NEWS
Selasa, 11 Maret 2025

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Aturan yang Berlaku

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 17:18 WIB
121 view
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Aturan yang Berlaku
Kondisi GT Ciawi 2 usai tabrakan beruntun pada Selasa (5/2).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Kecelakaan lalu lintas di jalan raya dapat menyebabkan dampak serius bagi korban dan pengendara lain. Setiap tahun, ratusan kasus kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara, mulai dari melanggar rambu lalu lintas hingga mengemudi dalam keadaan tidak layak. Untuk mengurangi angka kecelakaan, pemberian sanksi hukum yang tegas kepada pelaku penyebab kecelakaan diharapkan dapat menciptakan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara.

Menurut Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelaku kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan. Berikut adalah rincian sanksi yang bisa diterima oleh pelaku kecelakaan lalu lintas:

Baca Juga:

Luka Ringan atau Kerusakan Kendaraan

Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan luka ringan pada pengguna jalan lain atau kerusakan kendaraan, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Baca Juga:

Luka Berat Jika kecelakaan

Jika kecelakaan menyebabkan korban luka berat, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 10.000.000.

Kematian

Apabila kecelakaan menyebabkan kematian pada korban, pelaku bisa dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Sanksi-sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kecelakaan di jalan raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan hati-hati demi keselamatan diri sendiri serta orang lain di jalan.

(sr/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Truk Terjun Bebas dari Jalan Layang Tol Cibitung-Priok, Ketinggian 6 Meter
Kecelakaan Bus Tabrak Enam Lembu di Batu Bara Berakhir Damai, Peternak Ganti Rugi
Enam Ekor Lembu Tewas Tertabrak Bus di Jalan Lintas Sumatera, Supir Minta Ganti Rugi
Banjir Terjang Bekasi, Mobil Terseret Arus Sungai Cikarang di Setu
Sopir Mobil Dinas Kemenhan Serempet Ibu Hamil Setelah Ditegur Buang Puntung Rokok Sembarangan
Dinas PUPR Depok Bongkar Separator Jalan Margonda Raya untuk Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas
komentar
beritaTerbaru