Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BITVONLINE.COM -Kecelakaan lalu lintas di jalan raya dapat menyebabkan dampak serius bagi korban dan pengendara lain. Setiap tahun, ratusan kasus kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara, mulai dari melanggar rambu lalu lintas hingga mengemudi dalam keadaan tidak layak. Untuk mengurangi angka kecelakaan, pemberian sanksi hukum yang tegas kepada pelaku penyebab kecelakaan diharapkan dapat menciptakan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara.
Menurut Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelaku kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan. Berikut adalah rincian sanksi yang bisa diterima oleh pelaku kecelakaan lalu lintas:
Baca Juga:
Luka Ringan atau Kerusakan Kendaraan
Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan luka ringan pada pengguna jalan lain atau kerusakan kendaraan, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.
Baca Juga:
Luka Berat Jika kecelakaan
Jika kecelakaan menyebabkan korban luka berat, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 10.000.000.
Kematian
Apabila kecelakaan menyebabkan kematian pada korban, pelaku bisa dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Sanksi-sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kecelakaan di jalan raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan hati-hati demi keselamatan diri sendiri serta orang lain di jalan.
(sr/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar