BREAKING NEWS
Selasa, 11 Maret 2025

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Aturan yang Berlaku

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 17:18 WIB
123 view
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Aturan yang Berlaku
Kondisi GT Ciawi 2 usai tabrakan beruntun pada Selasa (5/2).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan luka ringan pada pengguna jalan lain atau kerusakan kendaraan, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Luka Berat Jika kecelakaan

Baca Juga:

Jika kecelakaan menyebabkan korban luka berat, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 10.000.000.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Truk Terjun Bebas dari Jalan Layang Tol Cibitung-Priok, Ketinggian 6 Meter
Kecelakaan Bus Tabrak Enam Lembu di Batu Bara Berakhir Damai, Peternak Ganti Rugi
Enam Ekor Lembu Tewas Tertabrak Bus di Jalan Lintas Sumatera, Supir Minta Ganti Rugi
Banjir Terjang Bekasi, Mobil Terseret Arus Sungai Cikarang di Setu
Sopir Mobil Dinas Kemenhan Serempet Ibu Hamil Setelah Ditegur Buang Puntung Rokok Sembarangan
Dinas PUPR Depok Bongkar Separator Jalan Margonda Raya untuk Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas
komentar
beritaTerbaru