BREAKING NEWS
Selasa, 11 Maret 2025

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Aturan yang Berlaku

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 17:18 WIB
120 view
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Aturan yang Berlaku
Kondisi GT Ciawi 2 usai tabrakan beruntun pada Selasa (5/2).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Kecelakaan lalu lintas di jalan raya dapat menyebabkan dampak serius bagi korban dan pengendara lain. Setiap tahun, ratusan kasus kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara, mulai dari melanggar rambu lalu lintas hingga mengemudi dalam keadaan tidak layak. Untuk mengurangi angka kecelakaan, pemberian sanksi hukum yang tegas kepada pelaku penyebab kecelakaan diharapkan dapat menciptakan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara.

Menurut Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelaku kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan. Berikut adalah rincian sanksi yang bisa diterima oleh pelaku kecelakaan lalu lintas:

Baca Juga:

Luka Ringan atau Kerusakan Kendaraan

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kecelakaan Bus Tabrak Enam Lembu di Batu Bara Berakhir Damai, Peternak Ganti Rugi
Enam Ekor Lembu Tewas Tertabrak Bus di Jalan Lintas Sumatera, Supir Minta Ganti Rugi
Banjir Terjang Bekasi, Mobil Terseret Arus Sungai Cikarang di Setu
Sopir Mobil Dinas Kemenhan Serempet Ibu Hamil Setelah Ditegur Buang Puntung Rokok Sembarangan
Dinas PUPR Depok Bongkar Separator Jalan Margonda Raya untuk Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road, Fokuskan Pengamanan Jelang Ramadan
komentar
beritaTerbaru