BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Ivan Sugianto Didakwa Pasal Berlapis Usai Paksa Siswa SMK Sujud dan Gonggong

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 09:39 WIB
90 view
Ivan Sugianto Didakwa Pasal Berlapis Usai Paksa Siswa SMK Sujud dan Gonggong
Ivan Sugiamto usai menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Kamis (6/2).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA -Sidang perdana kasus perundungan yang melibatkan Ivan Sugiamto (39), pelaku pemaksaan terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (5/2/2025).

Sidang tersebut menghadirkan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU Ida Bagus Putu Widnyana mendakwa Ivan dengan pasal berlapis.

Dakwaan pertama terkait dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, sementara dakwaan kedua berkaitan dengan Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Indonesia Masuk 4 Besar Dunia dalam Kasus Pornografi Anak
Menkomdigi Ungkap Arahan Prabowo untuk Percepat Regulasi Perlindungan Anak di Media Sosial dalam 2 Bulan
Lembaga Pemerintah Bentuk Tim Kerja untuk Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital
KemenPPPA Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Guru Ngaji, 20 Anak Jadi Korban
Tante di Nias Selatan Ditahan Usai Aniaya Ponakan, Terancam 5 Tahun Penjara
Tante Aniaya Keponakan di Nias Selatan, Pelaku Kesal karena Korban Sering Pinjam HP
komentar
beritaTerbaru