BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Polres Bogor Ungkap Pabrik Narkotika Terbesar di Jawa Barat!, Temukan Tembakau Sintetis dan Cairan Sintetis!

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 16:21 WIB
65 view
Polres Bogor Ungkap Pabrik Narkotika Terbesar di Jawa Barat!, Temukan Tembakau Sintetis dan Cairan Sintetis!
Tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Bogor membongkar pabrik narkoba di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dua orang ditangkap dari lokasi tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BOGOR -Polres Bogor bekerja sama dengan Direktorat Polda Jawa Barat berhasil membongkar sebuah laboratorium tersembunyi (clandestine laboratory) narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Babakan Madang, Sentul, Jawa Barat. Pabrik narkotika ini diketahui merupakan yang terbesar di wilayah Polda Jawa Barat.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (5/2) mengatakan bahwa pengungkapan ini menjadi pencapaian besar bagi kepolisian. "Ini merupakan pengungkapan clandestine laboratory terbesar di wilayah Polda Jawa Barat," ujarnya.

Baca Juga:

Baca Juga:

Pabrik ini ditemukan beroperasi di sebuah perumahan di tengah pemukiman masyarakat. Polisi mengungkap bahwa para pelaku memproduksi tembakau sintetis dan cairan sintetis jenis mdmb inaca yang sudah siap edar. "Kami menemukan biang cairan sintetis mdmb inaca yang sudah dikemas dalam 125 botol parfum warna hitam yang siap edar," ujar Rio.

Selain tembakau sintetis, polisi juga menyita ratusan botol berisi cairan narkotika sintetis yang telah siap dijual. Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencapai nilai sekitar Rp 350 miliar.


Dua tersangka, yaitu HP (34) dan AA (23), ditangkap dalam kasus ini. Keduanya diduga bertanggung jawab dalam produksi narkotika jenis tembakau sintetis. "Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan lokasi produksi narkoba di tengah pemukiman warga," kata Rio. Motif dari tindakan ini, menurut polisi, adalah faktor ekonomi.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, dan polisi berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak jaringan narkotika yang terlibat dalam perdagangan ilegal ini.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Polisi Tangkap Empat Perampok yang Sekap Pemilik Rumah dan Curi Mobil Pajero di Gunungputri, Bogor
Truk Terguling di Tanjakan Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Tak Ada Korban Jiwa
Kronologi Bentrokan Ormas GRIB Jaya dan Pemuda Pancasila
Suami Bacok Istri di Bogor, Terkait Bisnis Prostitusi
Pak Ogah Pelaku Pemukulan di Puncak Melarikan Diri, Polisi Beri Imbauan
Polisi Cari Satu Pak Ogah yang Pukul Pengemudi Mobil di Puncak Bogor, Imbau Serahkan Diri
komentar
beritaTerbaru