BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Bareskrim Polri Telusuri Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 22:02 WIB
185 view
Bareskrim Polri Telusuri Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Dirtipidum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Putro.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Polisi berencana menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya pasti akan menindaklanjuti dugaan tersebut dengan menggandeng PPATK. "Iya, pasti nanti kami menindaklanjuti dengan itu (menggandeng PPATK)," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/2).

Baca Juga:

Djuhandani juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK dan kejaksaan tengah melakukan penelusuran dengan fokus pada tindak pidana yang berbeda, meski ada kemiripan dalam objek kasusnya.

"Mungkin objek kasusnya saja yang ada kemiripan, tapi pasal maupun subjek hukumnya berbeda," kata Djuhandani. Sebelumnya, kasus pagar laut yang melibatkan ratusan bidang tanah di Kabupaten Tangerang ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Pembongkaran pagar laut yang sudah membentang sepanjang 18,7 kilometer di wilayah Tangerang pun terus dilanjutkan oleh TNI AL bersama instansi maritim dan nelayan.

Baca Juga:

Diketahui bahwa terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mencakup 234 bidang yang dimiliki oleh PT Intan Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya milik perseorangan. Selain itu, juga ditemukan 17 bidang dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pagar yang terbuat dari bambu tersebut membentang sejauh 30,16 kilometer dan melintasi wilayah 16 desa di 6 kecamatan di Tangerang, Banten. Pembongkaran terus dilakukan di lokasi-lokasi yang telah teridentifikasi untuk mengungkap lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

(KP/CHRISTIE)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Kaji Laporan Ridwan Kamil, Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana Diselidiki
Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim!
Bos Hydra, WN Ukraina Roman Nazarenko, Segera Disidang di Bali: Berkas Dilimpahkan ke Kejati
Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Surat Lahan Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim
Kurir Sabu 192 Kg Ditangkap di Bireuen Aceh, Polisi: Bagian Sindikat Internasional
Pengelolaan Sampah di Kecamatan Talawi Disorot, Warga Nilai Pemkab Batu Bara Gagal
komentar
beritaTerbaru