BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Pengacara Sebut Pihak Ronald Tannur Tawarkan Uang Rp 30 Juta agar Jenazah Dini Sera Tidak Diautopsi

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 20:04 WIB
124 view
Pengacara Sebut Pihak Ronald Tannur Tawarkan Uang Rp 30 Juta agar Jenazah Dini Sera Tidak Diautopsi
Gregorius Ronald Tannur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kembali menarik perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Meigi Angga Kuswantoro dari LBH Damar Indonesia, mengungkapkan adanya upaya lobi yang dilakukan oleh pihak Ronald Tannur. Salah satunya adalah tawaran uang Rp 30 juta kepada ibu Dini agar jenazah anaknya tidak diautopsi.

Meigi menjelaskan bahwa tawaran tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di RSUD Dr. Soetomo. Namun, tawaran itu langsung ditolak oleh keluarga Dini. "Kami menolak karena autopsi penting untuk dilakukan," kata Meigi di persidangan.

Jaksa juga memaparkan bahwa pihak Ronald Tannur berusaha untuk meringankan hukuman dengan menawarkan uang dalam jumlah besar. Pada awalnya, mereka menawarkan Rp 800 juta agar kasus ini tidak dipermasalahkan lebih lanjut, dan kemudian tawaran kedua sebesar Rp 2 miliar jika perkara tersebut selesai sesuai dengan keinginan pihak Ronald Tannur.

Meigi menambahkan, selain tawaran uang, pihak Tannur juga mendatangi rumah ayah Dini di Sukabumi untuk merayu agar laporan pencurian nyawa itu dicabut. Namun, upaya tersebut juga ditolak oleh keluarga Dini.

Kasus ini berawal dari jeratan hukum yang menimpa Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas yang diterima Ronald Tannur sempat menimbulkan kontroversi, dan belakangan terungkap bahwa vonis tersebut diduga diperoleh melalui suap kepada tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim tersebut kini tengah diadili, bersama dengan pengacara dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa kasus ini melibatkan pemberian suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) kepada ketiga hakim yang terlibat, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Vonis bebas yang diterima Ronald Tannur pun dibatalkan setelah adanya proses kasasi oleh jaksa, dan saat ini Ronald Tannur telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

(DC/CHRISTIE)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru