BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Pengacara Sebut Pihak Ronald Tannur Tawarkan Uang Rp 30 Juta agar Jenazah Dini Sera Tidak Diautopsi

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 20:04 WIB
120 view
Pengacara Sebut Pihak Ronald Tannur Tawarkan Uang Rp 30 Juta agar Jenazah Dini Sera Tidak Diautopsi
Gregorius Ronald Tannur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus ini berawal dari jeratan hukum yang menimpa Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas yang diterima Ronald Tannur sempat menimbulkan kontroversi, dan belakangan terungkap bahwa vonis tersebut diduga diperoleh melalui suap kepada tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim tersebut kini tengah diadili, bersama dengan pengacara dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa kasus ini melibatkan pemberian suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) kepada ketiga hakim yang terlibat, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Vonis bebas yang diterima Ronald Tannur pun dibatalkan setelah adanya proses kasasi oleh jaksa, dan saat ini Ronald Tannur telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

(DC/CHRISTIE)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru