BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Fakta di Balik Klaim Bandar Narkoba yang Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 19:25 WIB
153 view
Fakta di Balik Klaim Bandar Narkoba yang Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi
seorang terdakwa kasus narkotika yang mengaku menyetor uang Rp 160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhanbatu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Endar Muda Siregar, yang dikenal dengan nama alias Endar, bukanlah sosok yang baru di dunia hukum. Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, dan beberapa ponsel.

Baca Juga:

Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya yang melibatkan beberapa tersangka lainnya, termasuk Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Setelah melalui penyelidikan mendalam, polisi menetapkan Endar sebagai bandar narkoba utama dan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024 pada 15 Januari 2025.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Eks Wadirkrimsus Polda Sumut AKBP DK Dipecat Terkait Penyimpangan Orientasi Seksual?
Polda Sumut Selidiki Tudingan Setoran Uang Tahanan Narkoba ke Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Terkait Kasus Narkoba dan Kontroversi di Tengah Sorotan Publik
Polres Bogor Ungkap Pabrik Narkotika Terbesar di Jawa Barat!, Temukan Tembakau Sintetis dan Cairan Sintetis!
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Narkoba di Silayang-Layang, Warga Berusaha Menghalangi Penangkapan
Polres Tanah Karo Ungkap Peredaran Narkotika, 6 Tersangka Diamankan
komentar
beritaTerbaru