Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius
Ronald Tannur kembali digelar di
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/2/2025). Dalam sidang kali ini, pengacara Dini Sera Afrianti dari LBH Damar Indonesia, Meigi Angga Kuswantoro, mengungkap tawaran suap yang melibatkan pihak
Ronald Tannur. Meigi mengungkapkan bahwa pengacara
Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menawarkan uang sebesar Rp 2 miliar untuk mengatur jalannya perkara kematian Dini Sera Afrianti.
Menurut Meigi, tawaran tersebut disampaikan sebelum perkara Ronald Tannur masuk ke pengadilan. Awalnya, pihak Ronald Tannur menawarkan Rp 800 juta, namun kemudian meningkat menjadi Rp 2 miliar jika kasus tersebut berhasil "diselesaikan" sesuai dengan keinginan mereka. Meigi menegaskan bahwa tawaran tersebut ditolak oleh pihak keluarga Dini dan tim pengacara.
Baca Juga:
"Pada saat itu, Lisa Rachmat menawarkan kepada Dimas dan saya uang sejumlah Rp 800 juta, dengan syarat agar Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia tidak mempermasalahkan pasal yang diterapkan kepada Ronald Tannur. Dan ditawarkan juga uang senilai Rp 2 miliar apabila perkara tersebut sudah gol," ujar Meigi dalam sidang.
Meigi menambahkan bahwa tawaran tersebut merupakan upaya untuk menghalangi mereka dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan. "Itu sudah cukup jelas, ada upaya-upaya untuk menghalangi kami dalam mengawal proses ini," katanya.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum terhadap Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Pengacara Lisa Rachmat, yang ditugaskan oleh keluarga Ronald Tannur, berusaha untuk membebaskan kliennya dengan melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap yang mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,6 miliar agar Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas.
Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam perkara pidana yang melibatkan Ronald Tannur. Akibatnya, Ronald Tannur berhasil mendapatkan vonis bebas. Namun, setelah terungkap bahwa vonis bebas tersebut diberikan melalui suap, jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi tersebut, dan Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara.
(dc/christie)
Tags
beritaTerkait
komentar