BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Tawaran Suap Rp 2 Miliar Terungkap dalam Sidang Kasus Suap vonis Bebas Ronald Tannur

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 18:23 WIB
72 view
Tawaran Suap Rp 2 Miliar Terungkap dalam Sidang Kasus Suap vonis Bebas Ronald Tannur
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/2/2025). Dalam sidang kali ini, pengacara Dini Sera Afrianti dari LBH Damar Indonesia, Meigi Angga Kuswantoro, mengungkap tawaran suap yang melibatkan pihak Ronald Tannur. Meigi mengungkapkan bahwa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menawarkan uang sebesar Rp 2 miliar untuk mengatur jalannya perkara kematian Dini Sera Afrianti.

Menurut Meigi, tawaran tersebut disampaikan sebelum perkara Ronald Tannur masuk ke pengadilan. Awalnya, pihak Ronald Tannur menawarkan Rp 800 juta, namun kemudian meningkat menjadi Rp 2 miliar jika kasus tersebut berhasil "diselesaikan" sesuai dengan keinginan mereka. Meigi menegaskan bahwa tawaran tersebut ditolak oleh pihak keluarga Dini dan tim pengacara.

Baca Juga:

"Pada saat itu, Lisa Rachmat menawarkan kepada Dimas dan saya uang sejumlah Rp 800 juta, dengan syarat agar Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia tidak mempermasalahkan pasal yang diterapkan kepada Ronald Tannur. Dan ditawarkan juga uang senilai Rp 2 miliar apabila perkara tersebut sudah gol," ujar Meigi dalam sidang.

Meigi menambahkan bahwa tawaran tersebut merupakan upaya untuk menghalangi mereka dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan. "Itu sudah cukup jelas, ada upaya-upaya untuk menghalangi kami dalam mengawal proses ini," katanya.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum terhadap Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Pengacara Lisa Rachmat, yang ditugaskan oleh keluarga Ronald Tannur, berusaha untuk membebaskan kliennya dengan melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap yang mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,6 miliar agar Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas.

Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam perkara pidana yang melibatkan Ronald Tannur. Akibatnya, Ronald Tannur berhasil mendapatkan vonis bebas. Namun, setelah terungkap bahwa vonis bebas tersebut diberikan melalui suap, jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi tersebut, dan Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara.

(dc/christie)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Pengacara Sebut Pihak Ronald Tannur Tawarkan Uang Rp 30 Juta agar Jenazah Dini Sera Tidak Diautopsi
komentar
beritaTerbaru