Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sertifikat di kawasan Pagar Laut Tangerang tercatat dimiliki oleh beberapa perusahaan, di antaranya 234 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Sementara itu, terdapat 17 bidang yang tercatat sebagai sertifikat Hak Milik.
Baca Juga:
Dalam rapat dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sebanyak 50 sertifikat telah dibatalkan, termasuk 38 sertifikat HGB dan 12 sertifikat Hak Milik. Menteri Nusron juga menyatakan bahwa kemungkinan jumlah pembatalan ini akan bertambah.
(KM/CHRISTIE)
Tags
beritaTerkait
komentar