Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SEMARANG -Komisi
Kepolisian Nasional (
Kompolnas) meminta Polrestabes Semarang untuk mengambil tindakan tegas terhadap dua personelnya yang diduga terlibat dalam tindak pemerasan terhadap dua warga sipil di Semarang. Komisioner
Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran etik, kedua anggota polisi tersebut harus menjalani sidang etik dan diberikan hukuman atau sanksi yang setimpal.
"Kalau terbukti melakukan pelanggaran etik, disidang etik biar dijatuhi hukuman atau sanksi yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Choirul Anam saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/2/2025). Ia menambahkan bahwa apabila anggota Polri terlibat dalam perbuatan tercela, maka harus segera diproses agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Baca Juga:
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang diproses oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Dua anggota Polri yang terlibat dalam dugaan pemerasan bersama seorang warga sipil lainnya telah ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari ke depan.
"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri," tegas Syahduddi.
Dugaan pemerasan ini terjadi pada Jumat malam, 31 Januari 2025, di sekitar Jalan Hasanudin, Kota Semarang. Sebuah video yang beredar memperlihatkan warga yang mengerumuni sebuah mobil berwarna merah setelah seorang perempuan berteriak meminta tolong. Ketika warga meminta penumpang untuk keluar, mereka mengaku sebagai anggota polisi dan menunjukkan kartu identitas polisi.
Polrestabes Semarang kini sedang memeriksa dua anggota polisi tersebut baik dari segi pidana maupun kode etik. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, dan Kompolnas menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
(at/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar