BREAKING NEWS
Senin, 31 Maret 2025

Pencuri Sawit Nekat Terjun ke Sungai Batanghari Ditangkap Polisi!

BITVonline.com - Rabu, 01 Januari 2025 16:54 WIB
23 view
Pencuri Sawit Nekat Terjun ke Sungai Batanghari Ditangkap Polisi!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI -Seorang pria bernama Ari Jusman (31), warga Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap polisi setelah nekat terjun ke Sungai Batanghari untuk melarikan diri. Aksi ini terjadi setelah ia kedapatan mencuri 85 tandan buah sawit milik PT EWF di Jambi.

Kapolsek Maro Sebo, Iptu Jefri Simamora, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan antara lain 13 tandan sawit yang tertinggal di lokasi, sebuah dodos sepanjang 4 meter, satu tojok, dan satu angkong untuk mengangkut sawit. “Benar, barang bukti telah diamankan,” ungkap Jefri pada Selasa (31/12/2024).

Penangkapan pelaku berlangsung dramatis. Setelah menerima laporan dari pihak PT EWF, tim Satreskrim Polsek Maro Sebo langsung menyelidiki kasus tersebut. Ketika petugas tiba di rumah pelaku di Desa Rukam, Ari yang menyadari kedatangan polisi segera melompat ke Sungai Batanghari untuk melarikan diri. BITVONLINE.COM “Pelaku kabur dengan melompat ke sungai saat mencurigai keberadaan polisi. Tim kami terus memantau dari darat sambil mencari perahu untuk menangkapnya,” jelas Jefri.

Baca Juga:

Polisi terus mengawasi pergerakan pelaku yang berenang di tengah sungai dengan arus yang cukup deras. Setelah beberapa waktu, Ari berhasil ditangkap ketika mencapai tepi sungai dan bersembunyi di semak-semak. “Kami berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di semak-semak setelah berenang ke tepi sungai. Saat ini, ia sudah diamankan di Polsek Maro Sebo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo, Ipda Teguh Santiko Prasetyo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut cukup menantang karena pelaku mencoba melarikan diri melalui sungai yang berarus deras. “Pelaku ada dua orang. Satu pelaku berhasil kami tangkap, sementara satu lagi masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara,” kata Ipda Teguh.

Baca Juga:

(CHRISTIE)

Tags
beritaTerkait
Haedar Nashir Ingatkan Masyarakat Jangan Jadikan Mudik Ajang Pamer Kekayaan
KPK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025
Salat Idul Fitri di Mandalay, Myanmar, Ditingkahi Duka Mendalam Pasca-Gempa 7,7 Magnitudo
Presiden Prabowo Ikuti Tren Velocity di Open House Idul Fitri 2025, Bersama Wartawan di Istana Merdeka
Sungguh Miris! Serangan Israel di Perayaan Idul Fitri di Gaza, 20 Tewas Termasuk 8 Anak-anak
Gubernur Bobby Nasution Ajak Warga Medan Hadiri Open House di Rumah Dinas
komentar
beritaTerbaru