BREAKING NEWS
Jumat, 14 Maret 2025

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

BITVonline.com - Kamis, 02 Januari 2025 09:11 WIB
13 view
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS), tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (2/1). Panggilan tersebut terkait kasus perintangan penyidikan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku, dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Wahyu meminta penjadwalan ulang pada Senin (6/1/2025) mendatang. “Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin,” ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta. Tessa menjelaskan bahwa Wahyu beralasan tidak dapat hadir karena ada kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, KPK berharap Wahyu dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta. “Karena saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum, seharusnya bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai fakta apa adanya,” tambahnya.

KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW yang melibatkan Harun Masiku. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (24/12/2024). Setyo menjelaskan bahwa Hasto berupaya agar Harun Masiku, yang merupakan caleg PDIP, dapat menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Bahkan, Hasto disebut menahan surat pelantikan Riezky dan meminta Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa yang mendukung PAW tersebut. Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan menyuruh merendam ponsel miliknya dan Harun Masiku, serta membantu Harun kabur dari pengejaran KPK. Hingga saat ini, Harun Masiku masih menjadi buron. Kasus ini telah memicu desakan publik agar KPK segera menahan Hasto Kristiyanto. KPK menyatakan akan bertindak sesuai prosedur dan terus memproses kasus ini hingga tuntas.

(christie)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Revisi UU TNI Bisa Ancaman Demokrasi, Kata Peneliti
Dishub Sumut Pemetakan 147 Titik Rawan Jalur Mudik untuk Keamanan Lebaran 2025
Bagikan Uang Rp20 Ribu untuk Ribuan Jemaah Tarawih Selama Sebulan, Siapakah Sosok Dermawan Ini?
Hasto Kristiyanto Tolak Dakwaan KPK, Sidang Eksepsi Digelar Jumat Mendatang
Slamet Tuding Data Mentan 'Abal-Abal', Andi Amran Sulaiman Murka dalam Rapat Kerja DPR
Longsor Tutup Jalan di Pakkat, Arus Lalu Lintas Kini Kembali Lancar
komentar
beritaTerbaru