BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Terkuak! Polri Ungkap Peran Kombes Donald dalam Kasus Pemerasan terhadap WN Malaysia di DWP

BITVonline.com - Kamis, 02 Januari 2025 11:09 WIB
0 view
Terkuak! Polri Ungkap Peran Kombes Donald dalam Kasus Pemerasan terhadap WN Malaysia di DWP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan peran Komisaris Besar Polisi (Kombes) Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dalam kasus pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia yang tengah menonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Dalam keterangannya, Polri menyatakan bahwa Kombes Donald tidak mencegah anak buahnya yang melakukan pemerasan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Kombes Donald bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena membiarkan tindakan pemerasan terjadi tanpa melarang anggotanya. “Terduga pelanggar telah melakukan pembiaran atau tidak melarang anggotanya,” ujarnya pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Juga:

Kasus ini berawal dari tindakan pemerasan yang dilakukan oleh beberapa anggota Polri terhadap penonton DWP yang terlibat dalam tes urine. Kombes Donald, sebagai atasan, tidak mengambil langkah untuk mencegah kejadian tersebut. Polri pun menindaklanjuti hal ini dengan memberikan sanksi tegas terhadapnya.

Baca Juga:

Sehubungan dengan pelanggaran etik yang dilakukan, Kombes Donald dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 1 Januari 2024. Ia bersama dua anggota lainnya menjalani sidang etik pada 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, yang melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Brigjen Trunoyudo menambahkan bahwa meski keputusan sidang tersebut telah keluar, Kombes Donald masih mengajukan banding terhadap putusan tersebut. “Terhadap putusan KKEP, pelanggar (Donald) dinyatakan banding,” kata Trunoyudo.

Dalam putusan KKEP, Kombes Donald dinyatakan dipecat dari Korps Bhayangkara karena dianggap melanggar kode etik profesi polisi. “Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba, putusannya PTDH,” ungkap Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam.

Kasus ini semakin menambah sorotan terhadap integritas aparat kepolisian dan menjadi pelajaran penting bagi pihak kepolisian untuk menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Polda Jambi Amankan Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Muaro Jambi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
jkhlnhl
Pemprov Sumut Prioritaskan Penyelamatan Anak Korban Penyiraman Air Panas Oleh Ibu Tiri
Pj Gubernur Consern dengan Kasus Penyiraman Anak Diduga Dilakukan Staf Dinas P3AKB Sumut
Pangkalan Gas Subsidi di Patumbak Dibongkar Maling, 160 Tabung Gas Hilang!
Mengenal Efisiensi Anggaran: Kunci Pengelolaan Keuangan Negara yang Optimal
komentar
beritaTerbaru