Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Dalam putusannya nomor 158/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa Pasal 36 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak tersangka korupsi, tetap berlaku.
Putusan ini juga mencakup dua pemohon lainnya, yaitu Lies Kartika Sai, auditor muda KPK, dan Maria Fransiska, pelaksana unit sekretariat pimpinan KPK. Dalam sidang yang digelar Kamis (2/1/2025), Ketua MK Suhartoyo membacakan keputusan yang menolak permohonan mereka untuk seluruhnya.
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 36 huruf a UU KPK justru menjadi instrumen penting untuk menjaga kekhususan dan marwah lembaga KPK. Menurut MK, KPK adalah lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berarti memiliki fungsi luar biasa atau extraordinary function. Oleh karena itu, pimpinan KPK harus menjaga integritas dan loyalitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya.
Baca Juga:
“Dalam konteks ini, pimpinan KPK harus memiliki integritas, loyalitas, dan pengabdian yang lebih tinggi dibandingkan dengan unsur penegak hukum lainnya,” demikian bunyi pertimbangan dalam putusan yang dikutip dari laman resmi MK. Lebih lanjut, Mahkamah menyebut bahwa Pasal 36 huruf a merupakan norma yang sangat fundamental bagi pimpinan KPK.
Aturan ini tidak hanya bertujuan menjaga independensi dan integritas pimpinan KPK, tetapi juga berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi seluruh pimpinan KPK agar tidak terlibat dalam hubungan yang dapat merusak citra dan independensi lembaga. Dalam permohonannya, Alexander Marwata mengajukan alasan bahwa Pasal 36 huruf a UU KPK bersifat diskriminatif dan tidak memberikan kepastian hukum.
Baca Juga:
Ia berpendapat bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Marwata juga mengkritik ketidakjelasan Pasal 36 huruf a yang mengharuskan pimpinan KPK untuk tidak bertemu dengan tersangka atau pihak terkait perkara, meskipun dalam rangka menjalankan tugasnya.
MK menegaskan bahwa pembatasan pimpinan KPK untuk tidak berhubungan dengan pihak yang berperkara adalah langkah yang sah dan perlu, guna menjaga independensi serta marwah lembaga. Hal ini dinilai sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga kualitas kerja lembaga antikorupsi yang sangat penting bagi masyarakat.
(CHRISTIE)
Tags
beritaTerkait
komentar