
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 10–11 Mei 2025, Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang
bitvonline.com Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk tanggal 10 dan 11 Mei 2025. Pe
Nasional
JAKARTA – Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menilai vonis ringan terhadap Harvey Moeis, koruptor tambang timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, telah mencederai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, meskipun kerugian yang ditimbulkan negara sangat besar. Pieter menilai hukuman ini tidak sebanding dengan nilai kerugian negara. Pieter mengungkapkan bahwa vonis ringan ini memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait siapa aktor utama di balik kasus tersebut dan mengapa penerapan hukumnya begitu lemah.
Ia juga menyoroti bahwa hanya Harvey yang dibebani tanggung jawab, sementara masih ada 22 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Jaksa dan pengadilan dinilai mengabaikan penerapan hukum yang benar dalam mengungkap akar masalah. Selain itu, vonis ringan juga diterima oleh sejumlah pelaku lain dalam kasus ini, seperti Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin) yang dihukum 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 14 tahun. Vonis ringan juga diterima oleh Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha perusahaan yang sama, dengan hukuman hanya 5 tahun penjara.
Fenomena ini mencerminkan lemahnya penerapan prinsip efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia, dan menimbulkan spekulasi adanya kesepakatan tidak transparan antara jaksa, hakim, dan terdakwa. Pieter juga menekankan pentingnya reformasi sistem hukum di Indonesia, terutama dalam penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi harus disita dan digunakan untuk memulihkan kerugian negara. Sebagai perbandingan, Pieter menyebutkan sistem pemberantasan korupsi di Singapura yang berhasil menciptakan efek jera nyata meskipun hukuman penjaranya ringan, karena semua aset pelaku korupsi disita.
Baca Juga:
Pieter juga mengingatkan bahwa untuk memberantas korupsi secara efektif, Indonesia membutuhkan sistem hukum yang transparan dan tegas, yang tidak hanya fokus pada individu tertentu tetapi juga pada seluruh aktor utama dan sistem yang mendukung praktik korupsi. Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau subsider 6 tahun penjara jika tidak melunasi.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
(CHRISTIE)
bitvonline.com Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk tanggal 10 dan 11 Mei 2025. Pe
NasionalJAKARTA Vaksin tuberkulosis (TBC) yang dikembangkan oleh Bill Gates kini memasuki uji klinis tahap 3 di Indonesia. Pemerintah menegaskan b
KesehatanBATU BARA Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) menantang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Diky Oktavia, untuk membuktikan ko
KomunitasACEH Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polresta Banda Aceh menggelar razia skala besar di kawasan
Hukum dan KriminalPURWAKARTA Konflik terbuka antara Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dan anggota DPR RI sekaligus selebritas Verrell Bramasta semakin m
NasionalJEMBER Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember terus melakukan langkah proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam ling
NasionalCHINA Lifter muda Indonesia, Juliana Klarisa, mempersembahkan medali perunggu untuk Merah Putih dalam Kejuaraan Angkat Besi Asia 2025 yang
OlahragaJABAR Anggota DPR RI sekaligus selebritas Verrell Bramasta kembali menjadi perbincangan publik, kali ini bukan karena urusan hiburan, tetap
EntertainmentBATU BARA Tertarik dengan konservasi kawasan hutan mangrove, puluhan mahasiswa dan mahasiswi asal Universiti Malaya Malaysia melakukan kun
PemerintahanMANADO Upaya penyelundupan pekerja migran ilegal kembali digagalkan aparat kepolisian. Dua warga Kota Manado, Sulawesi Utara, berinisial
Hukum dan Kriminal