BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Anggota DPR RI Dorong Polri Proses Hukum Tegas Kasus Dugaan Pemerasan yang Libatkan AKBP Bintoro

BITVonline.com - Rabu, 29 Januari 2025 07:19 WIB
38 view
Anggota DPR RI Dorong Polri Proses Hukum Tegas Kasus Dugaan Pemerasan yang Libatkan AKBP Bintoro
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak Polri untuk menangani secara serius kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Politisi Gerindra ini menegaskan pentingnya untuk tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, terlebih jika terbukti ada anggota Polri lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Jika terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Martin dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

Martin juga mengapresiasi langkah awal Polri dalam menahan AKBP Bintoro oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Namun, ia mengingatkan pentingnya agar proses hukum ini dilakukan secara akuntabel, untuk menghindari terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Baca Juga:

Kasus ini mencuat setelah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia. Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp 20 miliar untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap kedua tersangka.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menahan AKBP Bintoro dan menempatkannya dalam penempatan khusus (patsus), bersama tiga anggota polisi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus yang sama.

Baca Juga:

Martin juga menekankan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten dalam menindak tegas anggota Polri yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus sesuai dengan prinsip equality before the law, di mana semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pandang bulu.

“Polri harus berbenah agar kasus-kasus seperti ini tidak mencoreng citra institusi. Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang selama ini meningkat terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran terganggu akibat pelanggaran di tubuh kepolisian,” ujar Martin.

Sebagai tambahan, Martin mengingatkan bahwa slogan Polri, “Rastra Sewakotama” yang berarti pelayan utama bangsa/rakyat, harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.(KPRN)

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
Melalui AI Fest, Al Ikhwan Bentuk Generasi Unggul dengan Sentuhan Islami dan Teknologi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru