BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Kuasa Hukum Bambang Gatot Ariyono Sebut Kliennya Jadi Kambing Hitam Kasus Korupsi Timah

BITVonline.com - Senin, 06 Januari 2025 09:15 WIB
4 view
Kuasa Hukum Bambang Gatot Ariyono Sebut Kliennya Jadi Kambing Hitam Kasus Korupsi Timah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kuasa hukum mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Bambang Gatot Ariyono, menegaskan bahwa kliennya menjadi “kambing hitam” dalam kasus korupsi terkait tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025), pengacara mempertanyakan tuduhan jaksa yang menyebut Bambang menerima uang sebesar Rp 60 juta untuk memuluskan Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah Tbk tahun 2019.

“Apakah wajar kemudian pada diri terdakwa guna memuluskan RKAB menerima uang sejumlah Rp 60 juta? Ditambah dengan fasilitas main golf?” kata pengacara Bambang.

Baca Juga:

RKAB, yang merupakan dokumen wajib bagi setiap perusahaan tambang yang harus disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencakup aspek usaha, teknis, dan lingkungan. Kuasa hukum Bambang mempertanyakan apakah uang dan fasilitas yang diterima kliennya hanya untuk memuluskan proses tersebut cukup menjadi alasan bagi Bambang untuk mengabaikan sumpah jabatannya sebagai Dirjen Minerba.

Baca Juga:

Pengacara Bambang juga menyebutkan bahwa kliennya hanyalah sasaran empuk dalam kasus ini dan menjadi kambing hitam dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Bambang menyetujui Revisi RKAB PT Timah Tbk yang belum dilengkapi dengan studi analisis dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan mengenai pembelian bijih timah dari penambang ilegal.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Bambang menerima fasilitas sponsor untuk kegiatan golf tahunan dari PT Timah yang mencakup tiga unit iPhone 6 senilai Rp 12 juta dan tiga jam Garmin seharga Rp 21 juta.

Atas perbuatannya, Bambang Gatot Ariyono didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Persiapan Menyambut Ramadan 2025: Apa Saja Rekomendasi Barang Yang Wajib Dibeli?
Dampak Pemotongan Anggaran Dinas PNS: Okupansi Hotel Bali Anjlok
Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua Yeremias Bisai, Pemungutan Suara Ulang Diperintahkan
KPK Ungkap Dugaan Pemalsuan Identitas dalam Kasus Korupsi Bank Jepara Artha
Pramono Anung Akhirnya Ikut Retreat PDI-P di Magelang, Apa Alasannya?
Gerakan Penarikan Dana dari Bank Himbara Akibat Danantara : Ini Tanggapan Pemerintah
komentar
beritaTerbaru