
Kapolres Binjai Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan di Bulan Ramadhan
MEDAN Kapolres Binjai Polda Sumatera Utara, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran Polres Binjai, membagikan takjil ke
Komunitas
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan agar hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), terkait penetapan status tersangkanya dalam perkara suap.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum KPK dalam sidang praperadilan pada Selasa (7/1/2025). Dalam eksepsi, KPK meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, dengan alasan permohonan tersebut tidak jelas dan merupakan materi pokok perkara.
“Kami meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan menetapkan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasarkan hukum,” ujar kuasa hukum KPK dalam persidangan. Selain itu, KPK juga meminta seluruh tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara ini, seperti pencegahan keluar negeri, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti, dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga:
Hevearita Gunaryanti Rahayu mengajukan gugatan terhadap status tersangkanya yang diberikan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak, dan dugaan penerimaan gratifikasi. KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Mbak Ita, suami Ita, Alwin Basri, serta dua pengusaha.
Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 10 rumah dan 46 kantor dinas serta organisasi perangkat daerah di Semarang, serta mengamankan barang bukti berupa dokumen APBD, dokumen pengadaan, dan uang senilai Rp1 miliar serta Euro 9.650.
Baca Juga:
(christie)
MEDAN Kapolres Binjai Polda Sumatera Utara, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran Polres Binjai, membagikan takjil ke
KomunitasMEDAN Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan zona integritas di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumu
KomunitasMEDAN Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan Santo Bonaventura baru saja melaksanakan Rapat Umum Anggota Cab
KomunitasBATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Soetopo Berutu melakukan silaturahmi ke kantor Bupati asahan dan K
NasionalJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pihaknya belum berencana untuk menambah kuota Haji 2025. Keputusan ini di
PemerintahanJAMBIMenjalin silaturahmi agar tetap terjaga dengan baik, Polda Jambi menggelar buka puasa bersama insan pers, di sebuah restoran Kopitiam
KomunitasMEDAN Memperhatikan jadwal imsak dan buka puasa sangat penting bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1446 H
AgamaMedan Malam Ke 13 Ramadhan, tausyah singkat dibawakan okeh ustad Adnan Harun Nurchadija dengan tema Pentingnya Aqidah Bagi Setia Muslim di
AgamaPAPUA Satgas Pangan Polda Papua mengungkapkan adanya peredaran minyak goreng merek MinyaKita kemasan 1 liter yang tidak sesuai dengan takar
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) tengah mempersiapkan program Sekolah Rakyat, yang bertujuan memberikan akses pendi
Pemerintahan