
Kapolres Binjai Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan di Bulan Ramadhan
MEDAN Kapolres Binjai Polda Sumatera Utara, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran Polres Binjai, membagikan takjil ke
Komunitas
KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dengan menangkap dua orang terduga pelaku. Penangkapan ini melibatkan pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berinisial IIS (52), warga Jalan Korpri, Berastagi, dan YKS (19), warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diamankan pada Sabtu (4/1/2025). “Benar, pada akhir pekan kemarin kami dari Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba menangkap dua orang yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba,” ujar Eko, Rabu (8/1/2025).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jalan Korpri. Tim Satresnarkoba bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap kedua pelaku sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang menghasilkan sejumlah barang bukti.
Baca Juga:
Barang bukti yang disita meliputi 10 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 0,87 gram, satu dompet warna putih, dan satu bungkus tisu merek Paseo. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di kursi kayu tempat YKS duduk. “Barang bukti ditemukan di sela kursi yang diduduki tersangka YKS,” kata Eko.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut. IIS mengungkapkan bahwa mereka membeli narkotika itu di Kota Medan bersama-sama. Bahkan, keduanya telah menjual satu paket sabu seharga Rp100.000 sebelum tertangkap. “Tersangka IIS mengakui menyuruh YKS untuk menjual sabu tersebut,” jelasnya.
Baca Juga:
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara.
(christie)
MEDAN Kapolres Binjai Polda Sumatera Utara, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran Polres Binjai, membagikan takjil ke
KomunitasMEDAN Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan zona integritas di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumu
KomunitasMEDAN Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan Santo Bonaventura baru saja melaksanakan Rapat Umum Anggota Cab
KomunitasBATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Soetopo Berutu melakukan silaturahmi ke kantor Bupati asahan dan K
NasionalJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pihaknya belum berencana untuk menambah kuota Haji 2025. Keputusan ini di
PemerintahanJAMBIMenjalin silaturahmi agar tetap terjaga dengan baik, Polda Jambi menggelar buka puasa bersama insan pers, di sebuah restoran Kopitiam
KomunitasMEDAN Memperhatikan jadwal imsak dan buka puasa sangat penting bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1446 H
AgamaMedan Malam Ke 13 Ramadhan, tausyah singkat dibawakan okeh ustad Adnan Harun Nurchadija dengan tema Pentingnya Aqidah Bagi Setia Muslim di
AgamaPAPUA Satgas Pangan Polda Papua mengungkapkan adanya peredaran minyak goreng merek MinyaKita kemasan 1 liter yang tidak sesuai dengan takar
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) tengah mempersiapkan program Sekolah Rakyat, yang bertujuan memberikan akses pendi
Pemerintahan