Malang – Pasangan suami istri muda di Malang, berinisial FI (27) dan istrinya PN (24), diamankan polisi setelah melakukan live streaming adegan panas selama 10 jam setiap hari. Aksi tersebut sudah berlangsung selama dua bulan terakhir, dengan tujuan mencari keuntungan ekonomi.
Menurut penuturan Kapolsek Gedangan, AKP Ponsen Dadang Martianto, FI dan PN melakukan live streaming melalui aplikasi media sosial dengan menampilkan adegan panas. Mereka memulai aksi ini pada sore hari dan berlanjut hingga malam. Dalam sehari, pasangan ini dapat melakukan live streaming selama 8-10 jam.
“Mereka biasanya menggunakan kostum atau cosplay untuk menarik perhatian penonton. Aksi tersebut dilakukan di rumah mereka,” kata Dadang dalam konferensi pers pada Selasa (7/1/2025). Aksi mereka diketahui oleh pihak kepolisian setelah tim Siber Polsek Gedangan melakukan patroli di media sosial dan menemukan konten live streaming yang melibatkan FI dan PN. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pasangan ini pada Minggu (5/1/2024).
Motif utama di balik aksi live streaming ini adalah ekonomi, di mana mereka mengharapkan hadiah atau endorsement dari penonton. “Tujuan mereka adalah mendapatkan gift dari penonton yang menyaksikan aksi tersebut,” ungkap Dadang. Selama dua bulan, pasangan ini telah memperoleh keuntungan hingga Rp35 juta. Dalam sehari, mereka bisa meraih sekitar Rp5 juta.
FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.