Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PANDEGLANG – Penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian di kontrakan yang terletak di Labuan, Pandeglang, Banten, seorang pria berusia 41 tahun dengan inisial TD berhasil diamankan. Keberhasilan penangkapan tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang tengah menjadi perhatian serius pihak berwenang.
Menurut pernyataan resmi yang disampaikan oleh juru bicara kepolisian setempat, Oki, dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 30 paket ganja berhasil disita dari kediaman TD. Oki menegaskan bahwa barang haram tersebut sudah dalam kondisi siap edar, menunjukkan potensi serius dalam kegiatan perdagangan narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
Lebih lanjut, Oki mengungkapkan bahwa tersangka, yang diketahui bernama TD, mengaku baru terlibat dalam dunia peredaran ganja selama satu bulan terakhir. Selama periode tersebut, TD diduga menerima bayaran sebesar Rp 9 juta sebagai imbalan atas perannya sebagai pengedar narkoba. Pengakuan dari tersangka ini menambah kedalaman investigasi terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Dari pengakuan TD, diketahui bahwa sumber ganja yang dijualnya berasal dari seorang rekan yang beroperasi di wilayah Tangerang. Informasi ini menjadi titik fokus penyelidikan selanjutnya, dimana pihak kepolisian sedang melakukan upaya pengejaran terhadap pemasok ganja tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus berupaya memerangi peredaran narkoba di masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Melalui langkah-langkah tegas seperti penggerebekan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan mencegah penyebaran bahaya narkoba di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga:
(A/08)
Tags
beritaTerkait
komentar