Jambi – Satnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 16 paket kecil sabu yang siap dijual. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 4 Januari 2025, setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di kawasan Jln. Prabu Siliwangi, Kelurahan Tanjung Sari, Kec. Jambi Timur, Kota Jambi.
Wakasat Narkoba Polresta Jambi, AKP M. Ilham Habibie SIK, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial TRP, seorang pria berusia 27 tahun, tidak bekerja dan tinggal di Jln. Sri Rezeki, Kel. Sulanjana, Kec. Jambi Timur. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat total 12,40 gram, yang disembunyikan di bawah batu dalam bungkus plastik kacang Garuda.
Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk 2 lembar plastik klip bening, timbangan digital, sendok shabu, tas merk Galaxy Venus, serta 1 unit handphone merk Vivo. TRP mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial B, yang kini dalam penyelidikan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satnarkoba Polresta Jambi.