BREAKING NEWS
Jumat, 07 Februari 2025

Kemenko Kumham Bahas Wacana Pemulangan Reynhard Sinaga Berdasarkan Permintaan Keluarga

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 18:58 WIB
94 view
Kemenko Kumham Bahas Wacana Pemulangan Reynhard Sinaga Berdasarkan Permintaan Keluarga
Reynhard Sinaga
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memulai diskusi awal terkait wacana pemulangan predator seks Reynhard Sinaga yang saat ini menjalani hukuman di Inggris. Upaya pemulangan ini berawal dari permintaan keluarga Reynhard Sinaga.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa keluarga Reynhard telah menemui pihaknya dan menyampaikan permintaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah masih mempelajari dan mendalami kasus ini sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Belum lama ini keluarga dari yang bersangkutan itu sudah datang ke kementerian koordinator kami, dan kami mendengar juga pertimbangan, permintaan dari pihak keluarganya. Jadi itu sedang kami koordinasikan dan kami pelajari," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Respons Masyarakat dan Peran Negara

Yusril mengaku memahami berbagai tanggapan masyarakat terkait wacana pemulangan Reynhard. Banyak pihak yang menilai bahwa predator seks tersebut tidak pantas dipulangkan ke Indonesia. Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pihaknya bertindak sesuai dengan peran dan tanggung jawab sebagai negara.

"Kami menyadari tanggapan orang awam terhadap pembahasan Reynhard itu dikembalikan ke Indonesia. Ada yang mengatakannya 'Dia itu kan predator, ngapain dibawa pulang ke sini'. Kalau orang awam bicara begitu," jelas Yusril.

Namun, menurut Yusril, sebagai pejabat negara, dirinya harus berpikir dalam konteks negara dan tidak berdasarkan perasaan pribadi. "Kita ini bertindak atas nama negara, bukan atas nama pribadi. Ya kalau pribadi bisa saja dia nggak suka, dia kesel. Tapi sebagai negara, betapapun warga negara Indonesia itu salah, negara kita itu berkewajiban untuk melakukan pembelaan secara proporsional terhadapnya," tambahnya.

Prosedur Hukum yang Masih Dipelajari

Yusril juga menyebutkan bahwa pihaknya masih harus mendalami prosedur hukum di Inggris terkait kasus Reynhard Sinaga. Pemerintah Indonesia belum memahami sepenuhnya mekanisme hukum di Inggris, begitu pula dengan Inggris yang tidak sepenuhnya mengerti prosedur hukum Indonesia. Oleh karena itu, banyak hal yang harus dipelajari sebelum proses pemulangan dapat dilaksanakan.

"Jadi dengan Inggris ini masih banyak hal yang harus kita dalami. Karena kita tidak mengerti prosedur hukum Inggris dan Inggris pun sama tidak mengerti prosedur hukum Indonesia," ujarnya.

Reynhard Sinaga, Predator Seks dengan Hukuman Seumur Hidup

Reynhard Sinaga dihukum penjara seumur hidup di Inggris karena menjadi predator seksual yang mengincar pria-pria muda yang sedang mabuk. Dengan modus menggunakan obat penenang untuk membuat korbannya tidak sadar, Reynhard merekam serangan seksual yang dilakukan terhadap korbannya yang mayoritas tidak ingat apapun mengenai serangan tersebut.

Pada Desember 2020, Mahkamah Banding Inggris memperberat hukuman Reynhard dengan menetapkan waktu minimum 40 tahun sebelum ia dapat mengajukan permohonan pembebasan. Sebelumnya, pada pengadilan pertama, Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum 30 tahun.

Jumlah korban Reynhard pun semakin bertambah, dari 195 orang menjadi 206 orang setelah penyelidikan lebih lanjut.

(dc/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru