BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Menteri ATR/BPN Akan Panggil Perusahaan Pemegang SHGB di Laut Bekasi

Termasuk PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara
Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 16:02 WIB
51 view
Menteri ATR/BPN Akan Panggil Perusahaan Pemegang SHGB di Laut Bekasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan bahwa pihaknya akan memanggil tiga perusahaan yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Laut Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Cikarang Listrindo (CL), PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan PT Tunas yang diketahui telah melakukan reklamasi namun tidak memiliki SHGB.

Nusron mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan pekan depan kepada ketiga perusahaan tersebut untuk membahas kelanjutan proses hukum dan proses negosiasi terkait masalah SHGB yang mereka miliki. "Minggu depan akan kami panggil tiga PT yang di Bekasi. Yang pertama PT Tunas, ternyata dia sudah reklamasi duluan tapi ternyata belum mempunyai SHGB. Tapi dia sudah melakukan reklamasi," ujar Nusron saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Februari 2025.


Baca Juga:

Sementara itu, terkait PT Cikarang Listrindo, Nusron menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memiliki 57 bidang tanah di luar garis pantai Laut Bekasi, dengan luas mencapai 64,0645 hektar, dan 21 bidang lainnya di dalam garis pantai seluas 26,0954 hektar. Total luas seluruh bidang yang dimiliki oleh PT Cikarang Listrindo mencapai 90,159 hektar di kawasan Laut Bekasi.

Sedangkan PT Mega Agung Nusantara, kata Nusron, memiliki 268 bidang tanah dengan luas total mencapai 419,635 hektar. Dari jumlah tersebut, 211 bidang berada di luar garis pantai dengan luas 346,382 hektar, sementara 57 bidang lainnya berada di dalam garis pantai seluas 73,253 hektar.


Mengenai kasus ini, Nusron mengungkapkan bahwa kementeriannya tidak bisa serta merta mencabut atau membatalkan SHGB yang telah diterbitkan karena dibatasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pembatalan hanya dapat dilakukan untuk hak atas tanah yang berusia di bawah lima tahun. "Contrarius Actus kita dibatasi oleh PP 18, hanya usia 5 tahun, di bawah 5 tahun saya bisa, tapi ini sudah di atas 5 tahun," ungkapnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan mengadakan renegosiasi dengan PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara untuk meminta pembatalan SHGB secara sukarela. "Jika mereka tidak mau, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut," jelas Nusron. Jika opsi negosiasi tidak berhasil, Nusron mengungkapkan kemungkinan untuk meminta pengadilan membatalkan SHGB yang dimiliki kedua perusahaan tersebut.


Selain itu, Nusron menyoroti aturan yang tercantum dalam PP Nomor 20 Tahun 2021, yang mengharuskan pemegang SHGB untuk menunjukkan progres pembangunan dalam waktu dua tahun. "Jika tidak ada progres pembangunan, itu bisa dianggap tanah terlantar," tambahnya.

(dc/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Sertifikat Hak Milik 11 Hektar Tanah Warga Bekasi Tiba-Tiba Berpindah Ke Nama Orang Lain di Area Pagar Laut
komentar
beritaTerbaru