Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Berikutnya, konsumen/pelanggan juga berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Point ini diatur dengan jelas dan tegas di pasal 4 huruf (h).
Sehubungan dengan itu, ICONNET sebagai anak perusahaan raksasa BUMN, yakni PT PLN (Persero) itu, harus bertanggungjawab atas buruknya pelayanan internet yang diberikan. Tanggungjawab tersebut tentu dengan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak ICONNET harus bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang mengalami gangguan jaringan dalam waktu lama. "Saya menunggu niat baik manajemen PT Indonesia Comnet Plus (ICON+) untuk menyelesaikan masalah ini," kata Raman.
Baca Juga:
(as)
Tags
beritaTerkait
komentar