Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kejari Surabaya memastikan bahwa tidak ada persiapan atau perlakuan khusus dalam menyidangkan perkara Ivan Sugiamto. Gelar perkara telah dilakukan bersama para jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus ini. "Persiapan khusus mengenai kasus Ivan Sugiamto adalah melakukan gelar perkara atau ekspose bersama dengan para jaksa beserta pimpinan, untuk menentukan kepastian pasal sangkaan yang disangkakan oleh penyidik," tambahnya.
Sidang perdana tersebut akan ditangani oleh tim jaksa yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, bersama dengan jaksa lainnya, Galih Riana Putra dan Ahmad Muzaki. Ivan Sugiamto, seorang pengusaha asal Surabaya, terjerat dua pasal dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perundungan.
Tags
beritaTerkait
komentar