Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pelaku yang juga merupakan kekasih anak korban diketahui menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya, berbelanja, dan menikmati gaya hidup mewah. Bahkan, pelaku juga mengajak anak korban untuk ikut menikmati hasil kejahatannya itu.
Aksi ini akhirnya terungkap dan NL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. Wanita berusia 29 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar