Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DENPASAR - Seorang warga negara Kanada,
Christoper Boyd Young (43), ditangkap oleh polisi setelah tertangkap basah mencuri kalung liontin di sebuah toko perhiasan yang terletak di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, pada Kamis (30/1/2025). Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahannya karena pelaku hanya dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Peristiwa ini bermula ketika Young memasuki toko perhiasan pada pukul 09.45 Wita dan langsung mengambil kalung liontin yang terpajang di etalase. Sebelum melarikan diri, Young menyapa salah satu karyawan toko dengan mengatakan, "hari ini adalah hari Imlek", sebelum kabur menggunakan motor sewaan.
Karyawan toko yang menyadari peristiwa pencurian segera mengejar Young hingga sekitar kawasan Sanur. Tak lama kemudian, karyawan tersebut menemukan Young yang tengah duduk dengan luka lebam di mata kanannya. "Kecelakaan. Pelaku menabrak sebuah mobil di jalan depan Banjar Batu Jimbar," ujar Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Karyawan toko segera mengamankan Young dan membawanya ke Mapolsek Denpasar Selatan. Saat dimintai keterangan, Young mengaku telah melakukan pencurian di toko tersebut sebanyak tiga kali.
Polisi juga mengungkapkan bahwa Young berada di Indonesia dengan menggunakan visa on arrival (VoA), yang sudah kedaluwarsa sejak 1 Februari 2025. Meskipun sempat melawan dan mencoba melarikan diri saat mendapatkan perawatan atas luka kecelakaan yang dialaminya, polisi akhirnya menyerahkan kasus ini ke pihak Imigrasi Denpasar.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda menjelaskan, "Kami jerat dengan Pasal 364 KUHP. Jadi, tipiring. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara. Makanya kami tidak bisa menahan." Kasus ini kini berada di bawah koordinasi pihak Imigrasi Denpasar untuk penanganan lebih lanjut.
(dc/christie)
Tags
beritaTerkait
komentar