Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Polisi juga mengungkapkan bahwa Young berada di Indonesia dengan menggunakan visa on arrival (VoA), yang sudah kedaluwarsa sejak 1 Februari 2025. Meskipun sempat melawan dan mencoba melarikan diri saat mendapatkan perawatan atas luka kecelakaan yang dialaminya, polisi akhirnya menyerahkan kasus ini ke pihak Imigrasi Denpasar.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda menjelaskan, "Kami jerat dengan Pasal 364 KUHP. Jadi, tipiring. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara. Makanya kami tidak bisa menahan." Kasus ini kini berada di bawah koordinasi pihak Imigrasi Denpasar untuk penanganan lebih lanjut.
(dc/christie)
Tags
beritaTerkait
komentar