BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Illegal Logging di Kalteng

BITVonline.com - Jumat, 16 Februari 2024 05:31 WIB
3 view
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Illegal Logging di Kalteng
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Bareskrim Polri telah mengungkap kasus illegal logging atau pembalakan liar yang dilakukan atas penebangan pohon tanpa izin di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Seorang pihak swasta yang merupakan surveyor dari PT CSS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Tersangka pihak swasta tersebut, yang berinisial J, diduga sebagai pemberi perintah dalam pembalakan liar yang hasilnya dijual ke Lamongan.

Pengungkapan kasus illegal logging ini berawal dari laporan yang diterima pada November hingga Desember 2023. Polisi menemukan barang bukti berupa kayu hutan sebanyak 1.790 gelondong yang merupakan hasil penebangan liar oleh PT CSS di Desa Tumbang Baloi. PT CSS sendiri bergerak dalam pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam, dan lokasi pembalakan berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kilometer 58, Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga:

Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, perkara tersangka J telah berhasil dibongkar. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 12 Februari 2024. Saat ini, tersangka J telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara polisi menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU). Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk proses selanjutnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman pidana untuk pelanggaran ini adalah paling lama 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp3,5 miliar.

Baca Juga:

Kasus illegal logging ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan lingkungan dan perlindungan hutan.

 

(FZ/011)

Tags
beritaTerkait
KPK Geledah Kantor Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan
Satgas Pangan Polda Sumut Gelar Sidak Produk Minyakita di Medan, Temukan Tak Ada Pengurangan Takaran
Hukum dan Konsekuensi Tidak Membayar Zakat Fitrah: Apa yang Perlu Diketahui?
M. Ichwan Ridwan, Komisaris PT. Jaktour terima Rekan Indonesia Award
Tiromsi, Dosen Pembunuh Suami, Gunakan Nama Kontak "Benalu Kopi Predator Jahat" untuk Rusman Situngkir
Pj Ketua DWP Sumut: Jadikan Ramadan Momentum Tingkatkan Kepedulian Sosial
komentar
beritaTerbaru