BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Diduga Gelapkan Rp6,5 Miliar, Polisi Agendakan Pemeriksaan

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 16:55 WIB
40 view
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Diduga Gelapkan Rp6,5 Miliar, Polisi Agendakan Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jakarta – Mantan kuasa hukum anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan terkait pengurusan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evelin dalam pekan ini.

"Dalam waktu dekat, akan dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap terlapor dengan inisial EDH, yaitu di minggu ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:

Proses klarifikasi akan dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 10 saksi, termasuk korban, pelapor, serta delapan saksi lain yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.

"Sampai dengan saat ini setidaknya ada 10 saksi yang telah dilakukan klarifikasi dalam tahap penyelidikan. Antara lain korban kemudian pelapor, ditambah 8 saksi lain yang diduga mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," lanjutnya.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya juga akan menggelar perkara guna menentukan status hukum kasus ini. "Setelah itu nanti tim penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan dalam perkara yang dimaksud," tutur Kombes Ade Ary.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat anak bos Prodia, Arif Nugroho, terhadap Evelin Dohar Hutagalung dengan nomor laporan LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Evelin diduga meminta korban menjual mobil mewah Lamborghini guna membiayai pengurusan kasus hukum yang dihadapinya. Namun, setelah mobil dijual, uang hasil transaksi yang mencapai Rp6,5 miliar tidak pernah diterima oleh korban.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan Polisi Nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM," ujar Ade Ary. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini demi memberikan rasa keadilan kepada korban.

(dc/christie)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Menhan Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Prajurit TNI yang Melanggar Hukum
Dokter Reza Gladys Laporkan Selebritas NM ke Polda Metro Jaya
Tiga Fakta Pesta Gay di Hotel Jakarta Selatan: Tersangka Diamankan, Barang Bukti Disita
Polda Metro Jaya Akan Gelar Sidang Kode Etik Terkait Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan
Mendes PDT Ungkap Dugaan Kades Gunakan Dana Desa untuk Judi Online
Pemilik Katering Sate Gulai di Ponorogo Diperiksa
komentar
beritaTerbaru