BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Tiga Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Cs, Diborgol dan kenakan Rompi Tahanan Kejari Makassar

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 16:05 WIB
45 view
Tiga Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Cs, Diborgol dan kenakan Rompi Tahanan Kejari Makassar
Tiga tersangka kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya yang digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Makassar usai penyerahan berkas perkara dan barang bukti di Kejari Makassar, Kota Makassar, Sulsel,r
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MAKSSAR -Kasus peredaran produk skincare yang mengandung merkuri memasuki tahap persidangan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Agus Salim (40), Mustadi Daeng Sila (42), dan Mira Hayati (29), dibawa oleh penyidik Polda Sulsel ke Kejari Makassar pada Senin (3/2/2025).

Ketiga tersangka yang mengenakan rompi merah bertuliskan "tahanan Kejari Makassar" dan terborgol, dibawa dalam pengawalan ketat oleh petugas. Mereka hanya terdiam dan sesekali melambaikan tangan kepada media.


Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa hari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti terkait kasus skincare bermerkuri. "Tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Makassar dan dinyatakan dalam kondisi sehat," ujar Soetarmi.

Ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Februari 2025. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.


Agus Salim, pemilik brand kosmetik Ratu Glow dan Raja Glow, diduga mengedarkan obat pelangsing yang tidak memenuhi syarat edar. Mustadi Daeng Sila, Direktur CV Fenny Frans, juga terlibat dalam produksi kosmetik yang mengandung merkuri. Mira Hayati, Direktur Utama CV Agus Mira Mandiri Utama, menghadapi tuduhan serupa.

Tindak pidana yang dikenakan kepada ketiga tersangka adalah melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar 5 miliar rupiah.

(km/N14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru