BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Februari 2025

Pengembalian Uang Kasus Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Hanya Rp 477 Juta

BITVonline.com - Jumat, 16 Februari 2024 09:30 WIB
14 view
Pengembalian Uang Kasus Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Hanya Rp 477 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LHOKSEUMAWE -Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, telah menutup masa pengembalian uang ke kas negara terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penerangan lampu jalan, dengan total pengembalian sebesar Rp 477.943.095.

Meskipun demikian, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 3,1 miliar. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, menyatakan bahwa masa pengembalian kerugian negara telah ditutup dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

“Mereka mengembalikan dalam tiga tahap, dengan total Rp 477,9 juta,” ungkap Therry Gautama pada Jumat (16/2/2024). “Sekarang kita telah menutup masa pengembalian. Seluruh berkas dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” tambahnya. Therry juga menegaskan bahwa tim kejaksaan akan memantau proses persidangan dan perintah hakim terkait dengan penerima aliran dana yang belum mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga:

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk MD, Sekretaris BPKAD yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018 hingga saat ini, AS Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) tahun 2018 hingga saat ini, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018 hingga saat ini. Kelima tersangka saat ini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Selain itu, terdapat 260 pegawai di Pemerintah Kota Lhokseumawe yang menjadi penerima aliran dana dalam kasus ini.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Bakal Rugi Sendiri
Hasto Kristiyanto Turun di 'Tangga Keramat' KPK, Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Elite PDI-P Merapat ke Rumah Megawati, Pertemuan Terjadi Usai Penahanan Hasto
Rano Karno: Pramono Anung Bisa Ikut Retret Gelombang Dua, Surat Hanya Tunda Bukan Larang?
Generasi Strawberry: Potensi Besar, Namun Rentan?
Wanita Mengaku Dipukul Pakai Botol Saat Mau Sawer DJ, Pelaku Diduga Abang Kandung Pemilik Diskotek
komentar
beritaTerbaru