BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Remaja Putri di Sidoarjo Laporkan Ayah ke Polisi Terkait Penelantaran Anak Selama 10 Tahun

Redaksi - Senin, 03 Februari 2025 23:16 WIB
44 view
Remaja Putri di Sidoarjo Laporkan Ayah ke Polisi Terkait Penelantaran Anak Selama 10 Tahun
ilustrasi, remaja putri mengaku ditelantarkan oleh ayahnya

"Penelantaran anak dapat dijerat secara pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Johan Widjaja, Senin (3/2/2025). IV dan ibunya menghadapi kehidupan yang berat.

Setiap malam, IV menghabiskan waktu untuk membuat adonan gorengan dan pagi harinya ia harus menggorengnya untuk dijual di sekolah demi mendapatkan uang saku. Rutinitas tersebut ia jalani untuk menutupi biaya hidup, yang sangat berbeda dengan kehidupan teman-teman sebayanya yang bisa menikmati masa muda.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditangkap Karena Pelecehan Seksual Terhadap Anak Asuh
komentar
beritaTerbaru