Jakarta –
Polda Metro Jaya mengungkapkan tiga fakta penting terkait pesta gay yang digelar di sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025) malam. Puluhan orang diamankan dari sebuah kamar hotel di Setiabudi, dengan tiga di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang terlibat dalam peristiwa ini berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. "Saudara RH dan RE ini membiayai penyewaan kamar hotel, sementara saudara BP merekrut peserta untuk ikut dalam pesta seks gay," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar