BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Polda Metro Jaya Akan Gelar Sidang Kode Etik Terkait Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan

Redaksi - Senin, 03 Februari 2025 19:58 WIB
73 view
Polda Metro Jaya Akan Gelar Sidang Kode Etik Terkait Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan
Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jakarta – Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik terkait dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan sejumlah anggota kepolisian lainnya. Sidang ini dijadwalkan pada Jumat, 7 Februari 2025, sebagai bagian dari langkah lanjutan dalam penanganan kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran etik.

Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ada lima terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus ini. Dari lima orang tersebut, empat orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus), sementara satu orang lainnya, yakni M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, tidak dijatuhi tindakan yang sama.

Baca Juga:

"Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat di antaranya sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus), sedangkan satu lainnya, saudari M, mantan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, tidak dipatsus," kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (3/2).

Namun, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut mengenai peran masing-masing terduga dalam kasus ini. Kasus dugaan pemerasan tersebut berawal dari dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian dalam memeras dua pelaku pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Baca Juga:

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menyebutkan perbuatan melawan hukum, dan Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah yang diduga diperoleh secara tidak sah. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang terdaftar pada 7 Januari 2025.

Terkait tuduhan pemerasan, Bintoro membantah semua tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan pemerasan itu tidak berdasar dan menganggap tudingan tersebut muncul setelah kasus yang melibatkan Arif dan Bayu berlanjut dan memasuki proses sidang di pengadilan.

(kp/christie)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Dokter Reza Gladys Laporkan Selebritas NM ke Polda Metro Jaya
Tiga Fakta Pesta Gay di Hotel Jakarta Selatan: Tersangka Diamankan, Barang Bukti Disita
Fakta Mengerikan Antok
Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Kawasan Kuningan
komentar
beritaTerbaru