BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditangkap Karena Pelecehan Seksual Terhadap Anak Asuh

Redaksi - Senin, 03 Februari 2025 19:43 WIB
18 view
Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditangkap Karena Pelecehan Seksual Terhadap Anak Asuh
Polisi menetapkan Nurherwanto Kamaril alias NK (61), pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak asuhnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Surabaya – Polisi menetapkan Nurherwanto Kamaril alias NK (61), pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak asuhnya. Saat ini, dua orang korban telah melapor, dengan korban lainnya kemungkinan bertambah seiring penyidikan yang masih terus berlangsung.

Perbuatan bejat NK diduga terjadi selama hampir empat tahun, dengan kekerasan seksual fisik dan psikis yang dialami oleh korban, salah satunya seorang anak asuh perempuan yang menjadi korban sejak Januari 2022 hingga Januari 2025. Tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban dalam kamar kosong di panti asuhan, bahkan beberapa kali perbuatan ini dilakukan setiap hari selama seminggu.

Baca Juga:

Modus operandi tersangka adalah dengan membangunkan korban yang sedang tidur dan mengajaknya ke kamar kosong, untuk kemudian melakukan kekerasan seksual. Tersangka juga sering mengancam korban secara verbal, dengan ancaman akan mengusir mereka dari panti asuhan yang menjadi satu-satunya tempat perlindungan bagi mereka.

Tersangka menggunakan teknik bujuk rayu untuk memaksa korban, dan jika korban menolak, ancaman untuk menelantarkan korban akan dilontarkan. Sementara itu, latar belakang korban yang berasal dari keluarga miskin dan tidak memiliki orang tua membuat mereka merasa terikat dengan panti asuhan yang dikelola oleh tersangka, yang selama ini mereka anggap sebagai keluarga.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian, dengan memeriksa anak-anak lainnya yang berada di panti asuhan tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah korban akan bertambah. Terkait dengan legalitas panti asuhan yang dikelola oleh NK, diketahui bahwa izinnya telah kedaluwarsa sejak 2022 dan tidak diperpanjang, menjadikannya panti asuhan yang tidak terdaftar secara sah.

Tersangka kini diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Para korban kini telah mendapatkan pendampingan psikologi dan dipindahkan ke tempat penampungan yang lebih layak dan terakreditasi.

(tn/christie)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Remaja Putri di Sidoarjo Laporkan Ayah ke Polisi Terkait Penelantaran Anak Selama 10 Tahun
Pemilik Panti Asuhan Surabaya Jadi Tersangka Pencabulan Anak!
komentar
beritaTerbaru