BREAKING NEWS
Selasa, 11 Februari 2025

Polrestabes Semarang Tetapkan Tersangka Dua Oknum Polisi dan Warga Sipil

dalam Kasus Pemerasan Remaja
Redaksi - Minggu, 02 Februari 2025 17:22 WIB
66 view
Polrestabes Semarang Tetapkan Tersangka Dua Oknum Polisi dan Warga Sipil
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SEMARANG -Polrestabes Semarang telah menetapkan tersangka terhadap dua oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan dua remaja di Semarang. Kedua oknum tersebut adalah Aiptu Kusno yang berdinas di SPKT Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo yang bertugas di Polsek Tembalang. Selain itu, seorang warga sipil bernama Suyatno juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, menyatakan bahwa kedua oknum polisi tersebut terbukti melakukan pemerasan terhadap dua korban dengan memeras sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta. Korban yang terlibat adalah dua remaja, yakni MRW (18) dari Ngaliyan dan MMX (17) dari Semarang Utara.

Baca Juga:

"Kami telah menetapkan tersangka, yaitu dua anggota polisi dan seorang tersangka sipil. Hal ini sebagai bagian dari proses pidana yang berjalan di Satreskrim Polrestabes Semarang," ujar Kombes Syahduddi kepada wartawan pada Minggu (2/2).

Kejadian pemerasan terjadi pada Jumat (31/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan suasana di lokasi kejadian. Dalam video tersebut, terlihat dua oknum polisi keluar dari sebuah mobil merah setelah dikerubungi warga yang geram. Salah satu dari mereka bahkan memamerkan kartu tanda anggota (KTA) ketika dimintai penjelasan.

Salah seorang saksi, Egro, menceritakan bahwa saat itu ia dan warga di lokasi mendengar teriakan seorang perempuan yang tampak ketakutan. "Yang perempuan itu minta tolong karena keseret. Kami segera fokus membantu, dan dalam prosesnya, kami menemukan bahwa ada tindakan pemerasan dengan meminta uang sekitar Rp2 jutaan," ungkap Egro.

Egro juga menuturkan bahwa salah satu oknum polisi sempat mengancam akan menembak warga yang menghalangi aksinya. "Dari dalam mobil terdengar kata-kata, 'Mas, kamu yang menghalangi, nanti tembak'," tambahnya. Insiden ini kemudian memicu kerumunan lebih dari 50 orang warga yang hadir di lokasi.

Kedua oknum polisi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, kini telah ditahan di Rutan Polda Jateng. Sementara itu, warga sipil Suyatno juga ditahan di Polrestabes Semarang. Selain tindakan pidana, kedua anggota polisi tersebut juga diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Penanganan pelanggaran disiplin tersebut kini dilimpahkan kepada Bid Propam Polda Jateng.

Kombes Syahduddi menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. "Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum anggota polisi," ujarnya.

(kmprn/n14)

Editor
: BITVonline.com
Tags
beritaTerkait
AKBP Bintoro dan Empat Polisi Lainnya Tolak Dipecat Tak Hormat, Ajukan Banding
Kompolnas Minta Polrestabes Semarang Tindak Tegas Dua Polisi Pelaku Pemerasan
komentar
beritaTerbaru