BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Tamara Tyasmara Polisikan Angger Dimas Soal Penganiayaan

BITV Admin - Rabu, 21 Februari 2024 09:17 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas, kembali mencuat setelah klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando, menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak tergolong sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengingat keduanya telah bercerai pada tahun 2021.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 14 Februari 2021 di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dalam momen perayaan ulang tahun anak mereka, Dante. Konflik terjadi di antara keduanya, di mana Angger Dimas, meskipun sudah bercerai, hadir dalam acara tersebut. Percakapan yang memanas kemudian berujung pada insiden penganiayaan di dalam kamar hotel.

Angger Dimas kemudian dilaporkan ke polisi atas dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan dan/atau Penganiayaan sesuai Pasal 335 ayat 1 KUHP dan/atau 351 KUHP. Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, dengan meminta keterangan dari Tamara Tyasmara dan beberapa saksi lainnya.

Baca Juga:

Meskipun belum ada permintaan dari pihak pelapor untuk melanjutkan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian akan tetap menindaklanjuti sesuai prosedur. Apabila ditemukan unsur pidana yang cukup, proses penyidikan akan dilakukan. Namun, polisi juga akan mempertimbangkan opsi restorative justice atau penyelesaian damai apabila diminta oleh pihak terkait.

Kasus ini menyoroti kompleksitas hubungan antara mantan pasangan suami istri serta pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan adil.

Baca Juga:

(K/09)

beritaTerkait
Menag Tegaskan Pentingnya Ulama Menguasai Ilmu Modern dalam Era Digital
Fakta di Balik Klaim Bandar Narkoba yang Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi
MK Tolak 9 Gugatan Pilkada Sumut, Tersisa 7 Kasus Sengketa Pilkada yang Akan Diputus
Menhan Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Prajurit TNI yang Melanggar Hukum
Menkominfo Meutya Hafid Jelaskan Dasar Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak
KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Rita Widyasari
komentar
beritaTerbaru