Komdigi Bentuk Tim Khusus untuk Percepat Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah membentu
Sains dan Teknologi
JAMBI -Kesal omonganya tidak didengari sang anak, seorang ayah di kabupaten merangin jambi, tega mencekik anaknya yang masih berusia 12 tahun hingga tewas.
Sebuah tragedi mengerikan mengguncang Kabupaten Merangin, Jambi, ketika seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai Abdulah Yusin, penduduk Kecamatan Tabir Lintas, melakukan tindakan yang tak terpikirkan sebelumnya. Dengan kejamnya, dia membunuh anak kandungnya yang berusia dua belas tahun, hanya karena kesal dengan omongan sang anak yang tidak diindahkan atau didengar.
Kejadian ini terungkap ketika seorang warga datang ke rumah Abdulah untuk mengambil kartu BPJS yang ada di dalam rumahnya. Namun, apa yang ditemukan oleh warga tersebut sungguh mengerikan. Abdulah sedang berusaha menguburkan korban di belakang rumahnya sendiri.
Baca Juga:
Bocah malang yang menjadi korban adalah seorang anak laki-laki yang tengah asyik bermain layang-layang bersama teman-temannya di halaman belakang rumah. Abdulah memanggil anaknya untuk masuk ke dalam rumah, namun ajakannya diabaikan oleh sang anak. Kemarahan Abdulah pun meledak, dan tanpa ampun, dia membawa anaknya ke dalam rumah dan mencekiknya hingga nyawanya terenggut di tangannya sendiri.
Peristiwa tragis ini menggambarkan betapa gelapnya sisi kemanusiaan Abdulah. Dia telah mengakhiri nyawa anaknya sendiri hanya karena sebuah kesalahan kecil. Kisah ini menjadi sorotan dan peringatan bagi kita semua akan pentingnya mendengarkan dan memahami anak-anak dengan penuh kasih sayang, bukan dengan kekerasan.
Baca Juga:
Tindakan kejam Abdulah Yusin membuat gempar seluruh Kabupaten Merangin dan sekitarnya. Kini, dia mendekam di tahanan Mapolres Merangin, menghadapi konsekuensi hukum yang tak terhindarkan. Pasal 338 Undang-Undang Perlindungan Anak mengancamnya dengan hukuman penjara minimal dua puluh tahun, bahkan hingga seumur hidup.
(K/09)
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah membentu
Sains dan TeknologiJAKARTA Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), memberikan apresiasi atas pelaksanaan acara Sarasehan Ulama bertema Asta C
KomunitasKISARAN Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang pembantu rumah tangga (PRT), Sulastri (
Hukum dan KriminalJAKARTA Sebuah kecelakaan tunggal melibatkan pengendara sepeda motor terjadi di kawasan Grand Depok City (GDC), Depok, Jawa Barat, pada Se
PeristiwaMEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar pertemuan konsultasi publik dan penjajakan mi
PemerintahanJAKARTA Artis Ratna Sarumpaet menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan cucunya, Husin Kamal, yang mengadukan dugaan pengge
Hukum dan KriminalJakarta Komisi XII DPR mengaku tidak diberi informasi terkait kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yan
PemerintahanBOGOR Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa dua orang berinisial FY alias D dan H yang merupakan daftar pencarian
Hukum dan KriminalJAKARTA Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan memberlakukan pembatasan usia untuk mengakses media sosial (medsos)
PemerintahanMEDAN Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota Medan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani terhadap p
Pemerintahan