Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Polri menyelesaikan penyidikan terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech mengenai Papua yang melibatkan pengguna akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pelimpahan tahap II kasus tersebut telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kombes Erdi A Chaniago, Kabagpenum Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024.
Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Erdi menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pemilik, pengguna, dan yang menguasai akun TikTok @presiden_ono_niha/Jay Komal, yang telah membuat dan mengunggah konten video pada tanggal 30 Desember 2023.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, tersangka Aperlinus Bu’Ulolo (AB) diduga sebagai pemilik akun yang membuat konten video dengan durasi 2 menit yang kemudian diunggah ke media sosial TikTok miliknya. Barang bukti yang disita dari tersangka termasuk kartu tanda penduduk, akun media sosial TikTok, akun email, handphone Oppo, wig/rambut palsu, kaos biru, blazer hitam, dan kacamata hitam.
Tersangka AB dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan/atau Pasal 156 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga:
AB ditangkap pada 30 Desember 2023 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, karena diduga mengunggah konten video yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe pada saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.
(K/09)
beritaTerkait
komentar