Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KARAWANG -Pemilik warung di Karawang, Jawa Barat, bernama Asma (45) tragis tewas dalam kasus yang diduga merupakan pembunuhan oleh pacarnya sesama jenis, Wahyudin (28). Polisi telah berhasil menangkap Wahyudin terkait dengan insiden ini.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan dalam konferensi pers di Polres Karawang, bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan yang disebut ‘spesial’, yang dimulai sejak tahun 2019. Namun, hubungan tersebut memiliki sifat transaksional, di mana korban membayar pelaku untuk melakukan hubungan intim dengan tarif sebesar Rp 170 ribu sekali pertemuan, demikian seperti dilansir oleh detikJabar pada Jumat (23/2/2024).
Menurut laporan polisi, Asma diduga telah membayar Wahyudin untuk melakukan hubungan sejenis sebanyak delapan kali sebelum terjadinya tragedi ini. Perselisihan antara keduanya dilaporkan terjadi pada bulan Desember 2023, ketika Wahyudin meminjam uang sebesar Rp 150 ribu kepada Asma dengan menyerahkan KTP sebagai jaminan. Namun, pada bulan Januari 2024, ketika Wahyudin membutuhkan KTP untuk mengurus bantuan sosial dari pemerintah di kantor desa, Asma menolak meminjamkan KTP-nya.
Baca Juga:
Kesal dengan keadaan tersebut, Wahyudin diduga marah karena Asma menuntut pembayaran utang atau melakukan hubungan intim sebagai ganti agar KTP-nya dikembalikan. Pada 14 Februari 2024, Wahyudin akhirnya menuruti permintaan Asma dengan melakukan hubungan intim demi KTP-nya dikembalikan.
Kejadian tragis ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara keduanya, yang pada awalnya tampak seperti hubungan romantis, namun ternyata terdapat lapisan transaksional yang menyebabkan ketegangan dan perselisihan yang berujung pada akhir yang tragis bagi Asma.
Baca Juga:
Kasus ini menyoroti berbagai isu sensitif, termasuk kekerasan dalam hubungan sesama jenis, eksploitasi seksual, dan konflik keuangan yang dapat menyebabkan eskalasi kekerasan. Penangkapan Wahyudin menjadi langkah awal dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk membawa keadilan bagi korban dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakannya.
(K/09)
beritaTerkait
komentar